Senin, 18 May 2026
  • 081355148577
  • masamba@luwuutarakab.go.id

Jadwal Penukaran Tabung LPG 3 Kg ke Tabung LPG 5,5 Kg di Luwu Utara

Jadwal Penukaran Tabung LPG 3 Kg ke Tabung LPG 5,5 Kg di Luwu Utara Keterangan: "Daftar Harga Penukaran Tabung LPG 3 kg ke Tabung LPG 5,5 kg."

Masamba --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan,  Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM), bekerja sama dengan PT. Pertamina, dalam hal ini PT. Warna Warni, selaku Agen LPG 5,5 kg, akan menggelar Kegiatan Penukaran Tabung Gas LPG 3 kg ke Tabung Gas LPG 5,5 kg. Ungkap Kepala Dinas  P2KUKM, Muslim Muhtar, Kamis (16/5/2019), di Masamba.

Penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan tabung gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran, sehingga dapat mengatasi persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg yang terjadi hampir di sebagian wilayah Indonesia. “Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg,” kata Muslim Muhtar.

Lokasi penukaran akan dilakukan di Halaman Parkir Timur Pemda Lutra. Penukaran dimulai 17 Mei 2019, dan 20 – 22 Mei 2019. “Sebelum penukaran dimulai, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani akan memberikan arahan dan petunjuk kepada calon pengguna tabung gas LPG 5,5 kg, setelah itu  beliau melakukan penukaran tabung gas,” lanjut Muslim. 

Muslim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg, di mana pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penyediaan tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. “Selain itu, harus menggunakan tabung gas LPG 5,5 kg dan tabung gas LPG 12 kg,” tegas Muslim.    

“Regulasi lain yang ikut memperkuat Perpres Nomor 104 Tahun 2007 adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg bagi Calon ASN, ASN, pelaku usaha selain mikro serta masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” pungkasnya.   (PPID)